Monday, July 16, 2018

PROSEDUR PEMBUATAN SKCK DAN RUMUS SIDIK JARI DI POLRESTA DEPOK


PERSIAPAN

Membuat SKCK saat ini sudah terbilang mudah jika kita mengetahui step by step yang harus dilakukan. Jika kita rajin membaca petunjuk pembuatan SKCK, kita tidak akan kesulitan untuk memprosesnya. Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis dalam membuat SKCK di Polresta Depok yang terletak di Jalan Margonda Raya, tepatnya di seberang ITC Depok. Kelebihan membuat SKCK di Polresta Depok adalah kita bisa sekaligus membuat Rumus Sidik Jari yang tidak dilayani jika kita membuat SKCK di Polsek. Hal yang pertama harus disiapkan dalam membuat SKCK adalah menyiapkan berkas yang harus diserahkan ke petugas pembuat SKCK, yaitu:

1.      Fotocopy KTP 1 lembar
2.      Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
3.      Fotocopy Akta Lahir (jika tidak ada bisa digantikan dengan Fotocopy ijazah SMA) 1 lembar
4.      Pas foto 4x6 background MERAH 6 lembar (2 lembar untuk pembuatan Rumus Sidik Jari, 4 lembar diserahkan ke petugas pembuat SKCK)

Jika kita sudah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, hal selanjutnya yang dilakukan adalah pendaftaran secara online. Karena menurut pengalaman penulis, banyak dari pembuat SKCK kebingungan saat sudah mengantri lama tapi setelah giliran dia mendaftar, dia ditolak petugas karena belum mendaftar online. Persyaratan ini tentu saja membutuhkan sebuah Gadget online dan harus dibawa saat membuat SKCK. Langkah yagn dilakukan untuk pendaftaran online adalah sebagai berikut:

1.      Buka situs polrestadepok.skckonline.id
2.      Lalu masukan username, email, dan password yg digunakan untuk log in ke dalam akun.
3.      Log in menggunakan akun yang telah dibuat tadi.
4.      Klik link Buat SKCK baru
5.      Isi kolom kolom yang diperlukan untuk membuat SKCK.
6.      Setelah semua terisi, klik Simpan dan Keluar
7.   Cek data anda di kolom daftar pengajuan SKCK, lalu cek kode Pengajuannya, Screenshoot kode Pengajuan tersebut


PEMBUATAN SKCK
            Setelah melengkapi persyaratan online, maka anda diharuskan untuk datang langsung ke kantor pembuatan SKCK yaitu di Polresta Depok. Disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak terkena antrian panjang, karena di Polresta Depok merupakan pusat pembuatan SKCK bagi warga depok. Sebelum mengantri di petugas pendaftaran ada baiknya anda memeriksa apakah kelengkapan berkas rumus sidik jari anda sudah terlengkapi atau belum. Jika belum anda diharuskan untuk membuatnya terlebih dahulu karena juka sudah terlanjur mengantri petugas tidak akan menerima berkas anda. Untuk membuat Rumus Sidik Jari anda harus ke ruang NAFIS yang ada di sebelah selatan kantor Polres Depok (jika bingung tanya petugas SKCK maka anda akan diberitahu tempatnya). Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat Rumus Sidik jari:

1.      Datang ke petugas yang berjaga untuk meminta formulir pendaftaran Rumus Sidik Jari.
2.      Petugas akan menanyakan untuk keperluan apa anda membuat SKCK.
3.      Mengisi formulir pendaftaran seperti pada contoh yang tertera.
4.      Mengumpulkan formulir yang telah terisi tadi dan menyerahkan 2 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
5.      Menunggu panggilan
6.      Apabila sudah dipanggil anda diarahkan petugas untuk memberikan seluruh sidik jari pada jari anda.
7.      Menunggu panggilan untuk mendapatkan rumus sidik jari.
8.      Semua proses pembuatan Rumus Sidik Jari tidak dipungut biaya alias gratis.

Setelah anda mendapat Rumus Sidik Jari anda langsung masuk antrian ke petugas pendaftaran SKCK. Berikut langkah langkah yang harus dilakukan di depan petugas pendaftaran:

1.      Menyerahkan Kode Pengajuan yang telah anda daftarkan di website polresta depok.
2.     Menyerahkan semua berkas yang telah disiapkan berikut dengan Rumus Sidik Jari dan 4 lembar pas foto yang telah disiapkan.
3.      Membayar biaya administrasi sebesar 30 ribu rupiah.
4.      Mengambil nomor antrian.
5.      Setelah dipanggil anda langsung menerima SKCK yang sudah jadi.
6.      Petugas menganjurkan SKCK untuk di fotocopy agar bisa langsung dilegalisir.
7.      Setelah di fotocopy anda balik lagi ke lokat penyerahakn SKCK tadi untuk keperluan legalisir.
8.      Biaya legalisir gratis, anda hanya cukup membayar biaya fotocopy

Jadi itulah prosedur untuk membuat skck di kantor Polresta Depok. Jika masih kebingungan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berjaga, maka petugas dengan senang hati membantu seperti yang penulis lakukan waktu pertama kali membuat SKCK. Penulis diarahkan untuk mendaftarkan online terlebih dahulu, setelah itu petugas mempersilahkan untuk ikut mengantre ke loket pendaftaran. Kisaran waktu total untuk menunggu pembuatan SKCK tersebut kurang lebih 30-60 menit, tergantung panjangnya antrian di loket pendaftaran, oleh karena itu penulis menganjurkan untuk datang lebih pagi agar tidak terkena antrian yang panjang dan melelahkan. Demikian artikel ini dibuat, kritik dan saran silahkan tuangkan di kolom komentar, dan biasakan berkomentar yang baik dan jelas. Selamat mencoba, terima kasih.

No comments:

Post a Comment